BAB 6 PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

ARYA

1.PELAPISAN SOSIAL

A. PENGERTIAN

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.

Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teraturdan bolehdikatakan stabil. Sehubungandengan ini. makadengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.

B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan­ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki‘”laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.

kita lihat saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian. Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki Cara sendiri-sendiri. Di Irian misalnya atau di Bali. wanita barns lebih bekerja keras daripada laki- laki.

C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan alas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh Karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku.

-Terjadi dengan disengaja

Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal.

Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan Cara ini mengandung dua sistem, ialah :

I ) Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan barns bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.

2) Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke alas (vertikal).

Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal pada pokoknya diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan yang disebabkan sistem yang demikian itu.

2. KESAMAAN DERAJAT

Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat Waupun terhadap pemerintahdan negara. Beberapa hakdan kewajiban penting

ditetapkandalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hakdan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dart rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah

pemerintah yang kuatdan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak­hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang­undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-nndang. Kesamaan derajat ini terwujuddalam jaminan hak yangdiberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

1)PERSAMAAN HAK

Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, Karena di mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dandi sinilah timbnl persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu seeara porinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak” hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itudimilikinyadengan leluasa,dan kekuaasaan yang melekat pada organisasi barn dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.

2)PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secarajelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indo­nesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.

Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31

Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara. yaitu kewa,jiban untuk menjunjung hukumdan pemerintahan itudengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekalidaripada sistem perumusan .‘Human Rights” itu secara Halal, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.

3. ELITE DAN MASSA

1.Pengertian ELITE :

Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam Cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: ” posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas” .

Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.

Di dalam suatu lapisan masyarakat lento ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat togas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.

Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhimya merupakan elite masyarakatnya.

2) PENGERTIAN MASSA

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

4.PEMBAGIAN PENDAPATAN

Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu. hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen dilakukan proses produksi. Pemilik faktor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan faktor produksinya ke dalam proses produksi akan memperoleh balas jasa. Pemilik alam (tanab) akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha (skill) akan memperoleh keuntungan.

Semua hulas jasa yang diterima oleh pemilik faktor produksi tersebut merupakan pendapatan nasional. Dan besar kecilnya sangat tergantung dari peranan atau penting tidaknya faktor produksi tersebut. Selain itu. juga dipengaruhi oleb sistem distribusi dan redistribusi yang berlaku.

Pedagang yang melakukan jasa berupa menjual basil pertanian yang telah dibelinya, daridesa ke kota, akan memperoleh hulas jasa berupa: keuntungan, upah Karena telah mengangkutnya kc kota, bunga modal Karena mengikutsertakan modalnya dalam perdagangan. Sedangkan sewa tanahnya yang berupa retribusi pasar dibayarkan kc pemerintah. Demikian prosesnya, untuk semua proses produksi.

Tinggalkan komentar